Beranda | Artikel
Garansi Haram
Selasa, 1 April 2014

Sengitnya persaingan bisnis membuat konsumen dan distributor mengupayakan berbagai macam strategi untuk menarik minat konsumen. Di antara strategi penjualan yang cukup berhasil membuat konsumen jatuh hati adalah garansi barang. Garansi berupa jaminan atau tanggungan kerusakan dalam periode terntentu juga mengesankan kualitas barang tersebut. Sebenarnya bagaimana hukum garansi ini dalam tinjauan perniagaan Islami.
 
Garansi barang ada dua macam:
Pertama, biaya garansi dan harga jual barang berbeda misalnya HP tanpa garansi harganya satu juta, sedangkan jika dengan garansi harga barang menjadi satu juta dua ratus ribu. Dua ratus ribu dalam hal ini adalah uang untuk biaya servis yang tidak jelas, boleh jadi barang tersebut ternyata tidak pernah rusak dan seandainya rusak biaya normalnya boleh jadi kurang dari dua ratus ribu atau jauh lebih besar dari dua ratus ribu. Garansi jenis pertama ini terlarang alias haram mengingat ada gambling alias untung untungan.

Kedua, biaya garansi menyatu dengan harga barang sehingga mau ada perbaikan di kemudian hari ataukah tidak ada harga barang tetap yaitu satu juta rupiah misalnya, sehingga tidak ada uang tertentu untuk biaya garansi, garansi semacam ini hukumnya tidak mengapa karena perbaikan barang dalam hal ini statusnya adalah kebaikan produsen alias produsen mengurangi keuntungan penjualan untuk biaya garansi.

Referensi: al-forqan.net

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2816-garansi-haram-1497.html